Pada tahun anggaran 2024, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tanjungsari telah melaksanakan sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Kegiatan ini mencakup berbagai sektor, baik fisik maupun non-fisik, yang didanai dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan transparansi pelaksanaan program, pada akhir tahun anggaran, TPK mengadakan kegiatan pelaporan dan serah terima hasil pelaksanaan kegiatan kepada Pemerintah Desa Tanjungsari. Kegiatan ini dilaksanakan dalam sebuah acara resmi yang dihadiri oleh pihak Kecamatan, Kepala Desa dan perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), PKK, Karang Taruna, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, TPK menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara lengkap, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil dan output yang telah dicapai. Laporan disertai dengan dokumentasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah laporan disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan serah terima hasil pekerjaan dari TPK kepada Pemerintah Desa. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis dan administratif, disertai dengan berita acara serah terima, yang menandai bahwa seluruh hasil kegiatan kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa sebagai aset milik desa dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud akuntabilitas dan transparasi yang baik dalam pengelolaan anggaran desa serta memperkuat partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan di Desa Tanjungsari.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook